Header Ads

Penjelasan lengkap tentang Asuransi Motor Honda

Pembelian Kredit

Setiap pembelian kredit motor Honda melalui kami mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan (FIF, Adira, WOM, OTO) selama masa kredit.
Asuransi yang diberikan adalah TLO (Total Loss Only).
Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk:
  • Kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam).
  • Pencurian
  • Perampasan atau penodongan
  • Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80%
Asuransi ini tidak berlaku untuk:
  • Penipuan
  • Hipnotis

 

Pembelian Cash

Untuk pembelian cash anda belum mendapatkan asuransi.
Kami bisa membantu anda dalam mengasuransikan motor anda seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 21,000 biaya administrasi.
Contoh: Untuk Honda Scoopy FI 2013 dengan harga OTR 14,250,000 maka premi asuransinya adalah Rp. 519,750
Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Jaya Proteksi dan berlaku untuk 1 tahun.
Asuransi dari Jaya Proteksi adalah TLO (Total Loss Only) dan berlaku untuk:
  • Pencurian
  • Penodongan
  • Huru hara
  • Hipnotis
  • Perampasan
  • Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80%

 

Definisi Asuransi TLO

Asuransi TLO adalah asuransi Total Loss Only yang berarti pihak asuransi hanya akan menjamin dan mengganti pada kasus dimana biaya perbaikan motor lebih dari 80% dari nilai pertanggungan motor.
Proses perhitungan biaya perbaikan untuk motor Honda perlu dilakukan di bengkel resmi motor Honda.

Proses Klaim Asuransi Pada Kasus Kehilangan Motor

Berikut adalah proses yang harus dilakukan:
  1. Lapor Polsek setempat atas kehilangan anda. Pada kasus tertentu maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci motor anda. Apabila STNK dan kunci anda ditahan maka pastikan anda meminta tanda terimanya.
  2. Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka pihak yang melapor kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.
Pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya (baik cek Tempat Kejadian, Wawancara dan sebagainya) dan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data data lengkap di terima oleh pihak  Asuransi.
* Penjelasan ini adalah proses asuransi Jaya Proteksi dan bisa berbeda dari pihak asuransi lainnya.

Cara Menghitung Kerusakan & Proses Klaim Asuransi TLO

Untuk asuransi TLO estimasi kerusakan harus lebih dari 80%. Estimasi kerusakan harus dilakukan oleh pihak AHASS (bengkel resmi motor Honda). Data estimasi perlu diberikan kepada pihak asuransi untuk dicek ulang.
Apabila sesuai maka akan ditindak lanjuti oleh pihak asuransi.

Nilai Motor Yang Diterima Untuk Asuransi Kehilangan Atau Kerusakan

Apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) dibawah Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp. 1,000,000.
Dan apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) diatas Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10%

* Penjelasan ini adalah proses asuransi Jaya Proteksi dan bisa berbeda dari pihak asuransi lainnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.